Para ulama telah berselisih pendapat tentang posisi kaki saat sujud :
- Sebagian mengatakan : sunnahnya adalah merapatkan kedua kaki saat sujud hal ini adalah madzhab hanafiyyah. (Hasyiyah Ibnu Abiddin 1/332)
- Sebagian lain berpendapat : Sunnahnya adalah merenggangkan antara keduanya. Hal ini adalah merupakan madzhab syafi’iyyah dan hanabilah. (Raudhoh Tholibin, Nawawi Rahimahullah 1/259, Mukhtashar Ifadat hlm. 93)
‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata : “Aku pernah kehilangan Rasulullah shalallahu ‘alayhi wasallam yang bersamaku di ranjangku, kemudian aku mendapatinya sedang sujud, merapatkan kedua kakinya, menjadikan kedua ujung jari kakinya menghadap kiblat.” (Hadits Shahih Riwayat ath-Thahawi 1/223, Ibnu Khuzaimah 1/328, Ibnu Hibban 1933, al-Hakim 2/57, al-Baihaqi 2/116, dan di shahihkan al-Hafidz Ibnu Hajar Rahimahullah dalam at-Talkhis 3/475 dan al-Albani Rahimahullah dalam Ashlu Shifat Sholah 2/737)
sumber : http://thuwailib.blogspot.com/2010/07/posisi-kaki-saat-sujud.html
Alhamdulillah, semoga bermanfaat...
BalasHapusBarokallahu fiik...