A. Formasi:
* D2 PGMI/PAI/PGSD/S1 PGMI/PGSD: 5 orang
* S1 Administrasi Negara/Hukum/Komunikasi/Ek
* S1 Akuntansi: 2 orang
* S1 Keagamaan Kristen: 1 orang
* S1 PAI/S1 Syari’ah/Ushuluddin/Adab Non Prodi Umum & Tadris + Akta IV: 1 orang
* S1 PAI/Tarbiyah/Syari’ah/Ushu
* S1 Pendidikan Bahasa & Sastra Arab/S1 Sastra & Bahasa Arab + Akta IV: 2 orang
* S1 Pendidikan Ekonomi/S1 Ekonomi + Akta IV: 2 orang
* S1 Pendidikan IPS Geografi, Ekonomi, Sejarah, Antropologi, Sosiologi/S1 IPS Gegografi, Ekonomi, Sejarah, Antropologi, Sosiologi + Akta IV: 1 orang
* S1 Pendidikan Matematika/S1 Matematika + Akta IV: 1 orang
* S1 Pendidikan MIPA Biologi, Fisika, Kimia/S1 MIPA Biologi, Fisika, Kimia + Akta IV: 1 orang
* S1 Pendidikan Orkes/Penjaskes: 1 orang
* S1 Pendidikan/Tadris Bahasa & Sastra Indonesia/S1 Sastra & Bahasa Indonesia + Akta IV: 2 orang
* S1 Pendidikan/Tadris Bahasa & Sastra Inggris/S1 Sastra & Bahasa Inggris + Akta IV: 3 orang
* S1 Pendidikan/Tadris Biologi, Fisika, Kimia/S1 Bioologi, Fisika, Kimia + Akta IV: 1 orang
* S1 Pendidikan/Tadris Biologi/S1 Biologi + Akta IV: 2 orang
* S1 Pendidikan/Tadris Fisika/S1 Fisika + Akta IV: 1 orang
* S1 Pendidikan/Tadris IPS Geografi, Ekonomi, Sejarah, Antropologi, Sosiologi/S1 IPS Gegografi, Ekonomi, Sejarah, Antropologi, Sosiologi + Akta IV: 1 orang
* S1 Pendidikan/Tadris Kimia/S1 Kimia + Akta IV: 1 orang
* S1 Pendidikan/Tadris Matematika/S1 Matematika + Akta IV: 1 orang
* S1 Pendidkan Sosiologi/S1 Sosiologi + Akta IV: 1 orang
* S1 PPKn/S1 Tata Negara + Akta IV: 1 orang
* S1 Syari’ah/Dakwah/Ushuluddin
* S1 Teknik Informatika/Komputer/Siste
II. CARA MENDAFTAR DAN SYARAT PENDAFTARAN
A. CARA MENDAFTAR
1. Lamaran ditulis oleh tangan sendiri dengan tinta hitam ( boxy ) dan ditandatangani oleh pelamar disertai dengan :
a) Foto copy sah ijazah yang telah dilegalisir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan sebanyak 1 lembar
b) Pas photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 ( dua ) lembar ;
c) Foto copy KTP wilayah Provinsi DIY ( bukan KTP Sementara ) yang masih berlaku dilegalisir oleh Kepala Desa / Lurah dan Camat sebanyak 1 lembar ;
c) Amplop balasan yang telah ditempel perangko kilat serta ditulis nama, alamat, kode pos dan no. telpon / HP pelamar .
2. Lamaran dibuat menurut contoh sebagaimana terlampir .
3. Lamaran beserta lampiran-lampirannya dimasukkan dalam amplop tertutup. Pada sudut kiri atas ditulis Jenis Ketenagaan yang dilamar dan Satuan Kerjanya. Amplop berisi lamaran dikirimkan melalui Pos kepada :
Panitia Pengadaan CPNS pada Kanwil Dep. Agama
Provinsi D.I. Yogyakarta Kotak Pos No. 2000 / Yk – 55000.
B. SYARAT PENDAFTARAN
PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia ;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 Tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun ( pada tanggal 1 Desember 2009 ).
3. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 Tahun sampai dengan 40 Tahun agar melampirkan bukti wiyata bakti sampai dengan tanggal 1 Desember 2009 minimal 12 Tahun 8 bulan secara terus menerus dan tidak terputus pada instansi pemerintah atau yayasan yang berbadan hukum ;
4. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi sebelum berlakunya Keputusan Mendiknas Nomor 184/U/2001 tanggal 23 November 2001 harus sudah disahkan oleh Kopertis / Kopertais ;
5. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus melampirkan Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil penilaian ijazah lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dari Ditjen Pendidikan Tinggi / Ditjen Pendidikan Agama Islam ;
6. Foto copy ijazah Universitas / Institut dilegalisir oleh Rektor, Dekan atau Pembantu Dekan Bidang Akademik, sedangkan foto copy ijazah Sekolah Tinggi dilegalisir Ketua atau Pembantu Ketua Bidang Akademik ;
7. Tanggal penetapan ijazah harus sebelum tanggal pelamaran, sedangkan surat keterangan atau pernyataan lulus tidak diperkenankan ;
8. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
9. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Swasta ;
10. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri ;
11. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah ;
12. Tidak menjadi anggota / pengurus PARPOL ;
13. Bersedia memenuhi peraturan / ketentuan yang berlaku dalam lingkungan Departemen Agama.
Informasi selengkapnya: http://infocpnsbumn.blogsp
sumber: http://www.depag-diy.net/s
Dapatkan informasi seputar CPNS dan BUMN di http://infocpnsbumn.blogsp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar